Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dihantam Serangan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52:00 WIB
Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem
Menlu dari delapan negara mengecam keras aksi Israel atas pembatasan akses ibadah di Yerusalem, termasuk di Masjid Al Aqsa. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara mengecam keras aksi Israel atas pembatasan akses ibadah di Yerusalem, termasuk di kompleks Masjid Al Aqsa dan Gereja Suci umat Kristen.

Delapan Menlu tersebut di antaranya dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Qatar. Mereka mengutuk keras pembatasan kebebasan bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem.

“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar mengutuk dengan sekeras-kerasnya dan menolak pembatasan berkelanjutan yang diberlakukan Israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki,” tulis keterangan Kemlu melalui akun X Kemlu RI dikutip, Selasa (31/3/2026).

“Termasuk pencegahan bagi jamaah Muslim untuk mengakses Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, dan pencegahan bagi Patriark Latin Yerusalem dan Penjaga Tanah Suci untuk memasuki Gereja Makam Suci untuk merayakan Misa Minggu Palma,” tuturnya.

Para menteri juga menegaskan bahwa tindakan Israel membatasi akses tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk beribadah tanpa hambatan. Mereka kembali menolak segala upaya Israel untuk mengubah status hukum dan historis situs-situs suci di Yerusalem.

“Tindakan Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta status quo hukum dan sejarah, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut