Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat
JAKARTA, iNews.id – Tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan 2026 di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, sejumlah usaha hiburan malam seperti kelab dan diskotek wajib menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan surat yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 itu diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati bulan suci Ramadan. Dia menegaskan aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penyesuaian yang proporsional.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar dia dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman tersebut, jenis usaha yang wajib tutup mencakup kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. Ketentuan ini berlaku baik untuk usaha yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan lainnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara khusus. Kelab malam dan diskotek misalnya, hanya diperbolehkan buka pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan kewajiban melakukan tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Pada hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap harus menghentikan kegiatan. Pelaku usaha juga dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan.
Andhika menyebut regulasi yang jelas dan terukur ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Dia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tutur dia.
Bekasi Tutup THM Sejak H-3 Ramadan
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat bersama yang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) tutup mulai H-3 sebelum Ramadan dan selama bulan puasa berlangsung.
"Sudah keluar maklumatnya. H-3 hari ini harusnya sudah ditutup nih," ucap Tri saat ditemui di Klenteng Hok Lay Kiong, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2025).
Meski awal Ramadan masih menunggu penetapan resmi pemerintah, Tri memperkirakan puasa dimulai pada Rabu atau Kamis. Dengan perkiraan itu, seluruh THM seharusnya sudah menghentikan operasional sejak Minggu sebelumnya.
"Karena Ramadannya kan kita menunggu juga nih pengumuman dari pemerintah, tapi setidaknya kan harusnya antara Rabu dan Kamis. Jadi harusnya mulai dari Minggu kemarin harusnya sudah tutup ya," ucap dia.
Tri meminta masyarakat tidak melakukan sweeping jika masih menemukan THM yang buka. Dia mengimbau warga untuk melapor dan mendokumentasikan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti aparat.
"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia.
Maklumat tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi. Dalam aturan itu disebutkan kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna atau spa, serta hiburan umum lainnya wajib tutup H-3 sebelum puasa dan selama Ramadan, serta baru boleh kembali beroperasi tiga hari setelah Idulfitri. Sementara restoran, rumah makan, dan warung tetap diizinkan buka dengan syarat memasang tirai atau penutup serta tetap menjaga penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Editor: Dani M Dahwilani