Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat
JAKARTA, iNews.id – Tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan 2026 di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, sejumlah usaha hiburan malam seperti kelab dan diskotek wajib menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan surat yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 itu diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif sekaligus menghormati bulan suci Ramadan. Dia menegaskan aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penyesuaian yang proporsional.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar dia dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman tersebut, jenis usaha yang wajib tutup mencakup kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. Ketentuan ini berlaku baik untuk usaha yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan lainnya.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.