Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Jamin Data Pengguna Aman
JAKARTA, iNews.id - Keamanan data pengguna dipastikan terjaga dalam penerapan registrasi SIM Card berbasis biometrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah menjelaskan data wajah dan data kependudukan pelanggan tidak akan disimpan operator seluler, tapi langsung dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, proses registrasi SIM Card berbasis biometrik juga berlangsung cepat karena rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.
“Semuanya bisa web based ataupun berbagai macam. Dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dia menjelaskan, pengguna baru cukup membeli SIM Card di gerai resmi maupun lapak penjualan biasa. Setelah itu, registrasi dilakukan melalui website atau aplikasi resmi operator seluler masing-masing.
“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ujarnya.