Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi SIM Card berbasis biometrik bagi pengguna baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan data pengguna sekaligus menekan maraknya kejahatan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penerapan registrasi biometrik dilakukan setelah pemerintah menjalankan uji coba sejak Januari 2026 bersama sejumlah operator seluler.
"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, selama masa uji coba, sistem registrasi biometrik dinilai lebih cepat dan praktis dibandingkan metode lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses registrasi disebut rata-rata hanya memakan waktu kurang dari satu menit.
Pemerintah juga menilai sistem baru ini mampu meminimalisir penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor ilegal. Melalui teknologi biometrik, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan jika data pribadi mereka digunakan tanpa izin untuk mengaktifkan SIM Card.