Registrasi SIM Card Biometrik Cuma Butuh Waktu 1 Menit, Begini Prosesnya
Dalam proses registrasi, pengguna diminta memilih opsi registrasi baru lalu memasukkan nomor telepon dan nomor KTP atau NIK. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP sebelum masuk ke tahap verifikasi biometrik berupa pengambilan foto wajah.
Foto wajah tersebut nantinya dicocokkan dengan data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika tingkat kecocokan mencapai 96 persen, pengguna akan dinyatakan lolos verifikasi dan SIM Card otomatis aktif.
“Kemudian new SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” kata Edwin.
Edwin juga memastikan keamanan data pengguna tetap terjaga. Dia menegaskan operator seluler tidak menyimpan data wajah maupun data kependudukan pelanggan karena seluruh proses pencocokan dilakukan oleh pihak Dukcapil.
“Perlu dicatat, tidak ada operator seluler yang menyimpan data kependudukan Anda. Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” ujarnya.