Preman Desa Perkosa Gadis di Kulonprogo hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh
Kamis, 09 Juli 2020 - 12:35:00 WIB
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jaket dan celana milik pelaku yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan. Termasuk surat pernyataan dari pelaku yang mengakui melakukan tindak asusila.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu pelaku menepis tudingan melakukan pemerkosaan dan ancaman. Perbuatan asusila ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu terjadi setelah korban merasa tidak betah di rumahnya.
“Saya tidak mengancam itu suka sama suka,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi