Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Preman Desa Perkosa Gadis di Kulonprogo hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:35:00 WIB
Preman Desa Perkosa Gadis di Kulonprogo hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh
Pelaku Tindak pidana pemerkosaan diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo. (Foto iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jaket dan celana milik pelaku yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan. Termasuk surat pernyataan dari pelaku yang mengakui melakukan tindak asusila.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu pelaku menepis tudingan melakukan pemerkosaan dan ancaman. Perbuatan asusila ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu terjadi setelah korban merasa tidak betah di rumahnya.

“Saya tidak mengancam itu suka sama suka,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut