Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

6 Pasangan Mesum di Bantul Divonis Denda hingga Rp2 Juta

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:25:00 WIB
6 Pasangan Mesum di Bantul Divonis Denda hingga Rp2 Juta
Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/2020). (Foto: Dok Polres Bantul)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Sebanyak enam pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/2020). Mereka divonis denda hingga Rp2 juta.

Keenam pasangan tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar pada Selasa (7/7/2020) di kos-kosan yang ada di wilayah pantai selatan saat asyik di kamar. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pasangan sah suami istri.

Hakim Panitera Nur Sobah yang mengadili keenam pasangan tersebut menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Mereka terbukti melanggar peraturan daerah Kabupaten Bantul.

"Keenam pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran," ujarnya.

Sementara Kasubnit 2 Unitdalmas Satsabhara Polres Bantul Aiptu Panut Sudiyana ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam Sidang Tipiring tersebut. Persidangan semacam ini dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya praktek prostitusi.

Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat ini yang dirasa sangat meresahkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 sejumlah aktivitas akan semakin diperketat.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut