Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Pemuda Ini Kembali Edarkan Sabu

Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:48:00 WIB
 Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Pemuda Ini Kembali Edarkan Sabu
Petugas menunjukkan tersangka pengedar sabu di kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. 

Pelaku  mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram  kepada rekannya sesama  sopir lintas pulau Jawa-Sumatera. Setiap gramnya dijual Rp700.000-800.000.

“Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan  atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut