Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Pemuda Ini Kembali Edarkan Sabu
Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:48:00 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram kepada rekannya sesama sopir lintas pulau Jawa-Sumatera. Setiap gramnya dijual Rp700.000-800.000.
“Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib