Pakai Jaket Driver Ojol, Tukang Parkir di Bantul Edarkan Sabu-Sabu
Jumat, 10 Juli 2020 - 15:33:00 WIB
Sementara itu, WY berdalih belum lama menjadi kurir sabu-sabu. Pembayaran dari jasa mengantar paket sabu tersebut juga tidak menentu,
“Terkadang Rp3 juta,” kata WY.
Dia mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahnya untuk mengambil dan mengantar paket sabu-sabu tersebut. Tersangka WY terancam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35.2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Menyamar Jadi Driver Ojek Online, Tukang Parkir Toko Mainan di Bantul Edarkan Sabu-Sabu"
Editor: Nani Suherni