Kisruh Kompensasi Lahan Bandara NYIA, 2 Kubu Trah PB X Saling Lapor
YOGYAKARTA, iNews.id - Pencairan kompensasi tanah yang dikenal dengan Tanah Pakualaman (Pakualam Ground/PAG) yang terkena proyek pembangunan bandara baru Yogyakarta (NYIA) senilai Rp701,51 miliar kini menjadi bola panas.
Dua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Pakubuwono (PB) X sudah saling lapor ke polis di daerah hingga ke Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pakubuwono X dari Suwarsi cs, Muhammad Iqbal mengatakan kliennya sudah melaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2018 lalu dengan terlapor dari kubu ahli Waris Pakubuwono X Siti Marlia atau dari kubu Tjakraningrat.
Laporan lebih pada pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disebut sebagai ahli waris abal-abal. Laporan itu sudah diterima Bareskrim No STPL/854/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 21. “Kita itu sah, malah dikatakan abal-abal,” ujar Iqbal di Yogyakarta, Kamis (30/8/2018).
Hanya, sejak ada pelaporan ini, pihaknya belum mendapatkan panggilan maupun informasi lain terhadap proses penyelidikan. Belum ada ahli waris mereka yang dimintai keterangan.