Kisruh Kompensasi Lahan Bandara NYIA, 2 Kubu Trah PB X Saling Lapor
Justru di media, muncul berita jika kubunya dilaporkan balik oleh Siti Marlia cs (Tjakraningrat) atas tuduhan kejahatan asal usul dan memalsukan silsilah. “Silakan saja mereka melaporkan. Ini akan memudahkan pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, kubu Suwarsi Cs dengan kubu Tjakraningrat pernah dipertemukan penyidik di Polres Kulonprogo. Hal itu dilakukan setelah ada laporan dari Tjakraningkrat terkait kejahatan asal-usul tersebut. Hasilnya dalam pertemuan ini diketahui jika kakek moyangnya berbeda. “Yang jelas kita dari permaisuri, sangat mungkin saat itu selirnya banyak,” ujarnya.
Sementara itu kubu Tjakraningrat juga melaporkan Suwarsi cs ke Bareskrim atas tuduhan kejahatan asal-usul memalsukan silsilah untuk menguasai lahan yang terkena proyek bandara. Lapora itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM.
“Kita dari ahli waris Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Pakubuwono X, dan Pak Munier yang sah,” tandas Wartono Wirjasaputra, pengacara dari kubu Tjkraningkrat.
Upaya saling lapor di Bareskrim ini, merupakan salah satu langkah untuk memastikan kebenaran silsilah. Kedua kubu ini mengklaim yang paling berhak atas tanah yang ada di Kulonprogo yang terkena proyek bandara dengan nilai Rp701 miliar.
Namun, dana ini sempat dikonsinyasi di PN Wates karena ada gugatanm. Namun belakangan dana ini juga dicairkan oleh kadipaten Puro Pakualaman oleh KGPAA Pakualam X. Tanah ini selama ini dikenal sebagai tanah Pakualaman. Sehingga ada tiga kubu yang saling berebut dan mengklaim berhak atas lahan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki