Kisruh Dana Kompensasi PAG, Wagub DIY Dilaporkan Suwarsi Cs ke KPK
Suwarsi mengaku anak dari Waluyo alias Pembayun alias Sekar Kedhaton anak tunggal PB X dengan GKR Emas. Dalam gugatannya Suwarsi menunjukkan eigendom (sertifikat hak milik) nomor 674 atas nama Moersoerdarinah nama lain dari GKR Mas. Eigendom itu diterbitkan kantor Notaris Hendrik Radien di Yogyakarta pada 19 Mei 1916.
PN Yogyakarta dalam putusan No 102/PDT.G/2017/PN.Yyk menolak gugatan Suwarsi. Meski demikian Suwarsi CS langsung langsung mengajukan banding. Banding ini juga telah didaftarkan di PN. Selain menolak gugatan Suwarsi, PN Yogya juga menolak gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X.
Dalam gugatan rekonvensi itu Paku Alam X meminta jika gugatan Suwarsi CS ditolak, maka hakim diminta mengabulkan permohonan agar dana ganti rugi tanah bandara bisa dicairkan kepada mereka. Namun hakim berpandgan lain, gugatan rekovensi ini juga ditolak.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/8/2018), cucu Pakubuwono (PB) X BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan Suwarsi Cs ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan trah keturunan raja untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulonprogo.
Suwarsi Cs juga diduga memalsukan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM, Rabu (29/8/2019). Adapun kedelapan terlapor yakni Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).
Editor: Kastolani Marzuki