Kisruh Dana Kompensasi PAG, Wagub DIY Dilaporkan Suwarsi Cs ke KPK
Sejauh ini, kubu Suwarsi sudah mengajukan surat untuk meminta kejelasan terkait pencairan ini ke PNS Wates. Namun, surat tersebut belum dibalas.
Dari keterangan Humas PN Wates, mereka beralasan bahwa pencairan ini didasarkan atas utusan 195 di PN Wates yang dianggap sudah inkrah. Padahal dalam putusan No 195 di PN Wates ini hanya menyebut bawah PN Wates tidak berwenang menyidangkan kasus gugatan Suwarsi dkk karena alamat tergugat KGPAA Paku Alam berada di Yogya.
“Nah, dari putusan itu kami mengajukan gugatan ke PN Yogya. Sampai saat ini kasusnya belum selesai. Bahkan tanggal 1 Juli dan 7 Juli kami juga bersidang. Pihak PA juga hadir, namun diam-diam tanggal 5 saat perkara masih berjalan mereka mencairkan dana itu. Ini jelas pelanggaran hukum,” tandas Iqbal.
Penasihat hukum Suwarsi yang lain, Bambang Hadi Supriyatno menyebut PN Wates ceroboh telah mencairkan dana ganti rugi, padahal masih dalam sengketa perkara di pengadilan. Untuk itu pihaknya akan segera melaporkan PN Wates ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan KPK. Selain PN Wates, Bambang kembali menegaskan bahawa pihak penerima dana ganti rugi yakni Paku Alam X juga akan turut dilaporkan.
Seperti diketahui, status tanah PAG di lahan bandara ini masih dalam sengketa pengadilan. Suwarsi CS menggugat status kepemilikan lahan tersebut. Menurut mereka, lahan tersebut milik ahli waris Raja Surakarta PB X.