Terungkap! Ini Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan
Kapolrestabes Medan menekankan, status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.
“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari sisi medis, ahli forensik dr Rahmadsyah menyampaikan hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.