Mahasiswa di Aceh Tengah Jadi Tersangka usai Tangkap Pencuri, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah menjadi tersangka usai menangkap pelaku pencurian mesin kopi milik kerabatnya. Dia dituntut 1,5 tahun penjara dan kini harus menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.
Kasus ini menimpa Sandika mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tengah yang mendapat sorotan publik. Sandika harus berhadapan dengan hukum usai mengamankan seorang terduga pencuri mesin penggiling kopi milik bibinya.
Peristiwa yang awalnya bertujuan melindungi harta benda keluarga justru berujung pada dakwaan penganiayaan. Sebab Sandika memukul terduga pencuri tersebut saat mengamankannya.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Takengon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon menuntut Sandika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulana
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Saat itu, Sandika menerima informasi mesin penggiling kopi milik bibinya telah dicuri.