Terungkap! Ini Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan
MEDAN, iNews.id - Polemik korban pencurian menjadi tersangka yang sempat viral di media sosial diluruskan Polrestabes Medan. Polisi menangani tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yakni kasus pencurian, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, duduk perkara kasus kasus bermula dari pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan dilaporkan sebagai pelaku.
“Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
Dia menegaskan, perkara pencurian tersebut merupakan peristiwa pidana yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.
Sehari setelah pencurian, tepatnya 23 September 2025 sore, terjadi peristiwa pidana lain berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian berstatus sebagai korban.