Polda Sulsel Tangkap 4 Tersangka Curanmor, 35 Motor Curian Diamankan
MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus pencurian motor dengan menangkap empat tersangka. Selain itu turut diamankan 35 kendaraan hasil kejahatan.
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
"Pengungkapan ini didasarkan pada 11 laporan polisi. Rinciannya, satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan, kasus pencurian motor tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah wilayah di Sulsel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34) dan SS (32). Selain itu, masih ada empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.