Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Suap Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Medan Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 03 Februari 2020 - 19:51:00 WIB
Terbukti Suap Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Medan Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kepala Dinas PU Pemkot Medan Nonaktif Isa Ansyari mendengarkan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Senin (3/2/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Permohonan Justice Collaborator

Selain itu, JPU juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebelumnya, Isa Ansyari memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta.

Dia juga menjelsakan, telah melihat Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan Fikri Hamdi menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari, pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut. Dia juga mengaku menerima Rp200 juta dari Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.

“Permohonan untuk jadi justice collaborator tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi,” ujar Zainal.

JPU mengatakan, syarat yang tidak terpenuhi di antaranya Isa Ansyari merupakan pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/2/2020) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pleidoi.

“Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensif,” kata penasihat hukum Isa Ansyari, Adimansyah, seusai sidang.

Persidangan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin dkk pada Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Medan) ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejauh ini baru Isa Ansyari yang diadili.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut