Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Suap Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Medan Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 03 Februari 2020 - 19:51:00 WIB
Terbukti Suap Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Medan Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kepala Dinas PU Pemkot Medan Nonaktif Isa Ansyari mendengarkan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor PN Medan, Sumut, Senin (3/2/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan Nonaktif, Isa Ansyari (47), dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020). JPU menilai Isa Ansyari terbukti memberikan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menilai Isa Ansyari terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan, JPU mengatakan, Isa Ansyari telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021. Uang itu masing-masing sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali berjumlah Rp80 juta. Kemudian sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta, hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta.

Tak hanya itu, JPU juga menilai Isa Ansari melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut