Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Masuk Kategori ODP Covid-19, Sidang Dzulmi Eldin Ditunda hingga 6 April

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:14:00 WIB
Saksi Masuk Kategori ODP Covid-19, Sidang Dzulmi Eldin Ditunda hingga 6 April
Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin saat sidang perkara suap di PN Medan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Junaidi pun mengakui menerima informasi soal pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP pascameninggalnya Asisten Pemerintahan Pemkot Medan alamrhum Musaddad.

"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan Majelis Hakim," ujarna. 

Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz memutuskan menunda sidang hingga 6 April 2020. Terpenting, sidang Eldin tetap berjalan perkaranya di pengadilan.

Majelis hakim pun menawarkan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference. Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing dan majelis, jaksa serta pengacara di PN Medan. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconferencenya lancar.

"Kami tunda sampai 6 April 2020 untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa.  Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," ujar Aziz.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut