Junaidi pun mengakui menerima informasi soal pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP pascameninggalnya Asisten Pemerintahan Pemkot Medan alamrhum Musaddad.
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan Majelis Hakim," ujarna.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz memutuskan menunda sidang hingga 6 April 2020. Terpenting, sidang Eldin tetap berjalan perkaranya di pengadilan.
Majelis hakim pun menawarkan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference. Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing dan majelis, jaksa serta pengacara di PN Medan. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconferencenya lancar.
"Kami tunda sampai 6 April 2020 untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa. Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," ujar Aziz.
Editor: Donald Karouw