Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Masuk Kategori ODP Covid-19, Sidang Dzulmi Eldin Ditunda hingga 6 April

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:14:00 WIB
Saksi Masuk Kategori ODP Covid-19, Sidang Dzulmi Eldin Ditunda hingga 6 April
Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin saat sidang perkara suap di PN Medan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Non-aktif Medan Dzulmi Eldin terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Penundaan ini lantaran sejumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, Kamis (26/3/2020).

Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sempat membuka persidangan pukul 10.30 WIB. Usai dibuka, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandono langsung meminta penundaan. Sebab saksi yang akan dihadirkan merupakan ODP virus corona.

"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir karena semuanya sedang karantina (isolasi) mandiri (ODP)," katanya.

Jaksa tidak menyebut nama dari saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang Eldin tersebut. Sementara, penasijat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengaku berharap pertimbangan Majelis Hakim.

"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut