MEDAN, iNews.id - Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Non-aktif Medan Dzulmi Eldin terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Penundaan ini lantaran sejumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, Kamis (26/3/2020).
Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sempat membuka persidangan pukul 10.30 WIB. Usai dibuka, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandono langsung meminta penundaan. Sebab saksi yang akan dihadirkan merupakan ODP virus corona.
Video Memilukan Warga Tolak Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 di Medan
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir karena semuanya sedang karantina (isolasi) mandiri (ODP)," katanya.
Jaksa tidak menyebut nama dari saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang Eldin tersebut. Sementara, penasijat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengaku berharap pertimbangan Majelis Hakim.
Viral Warga Sekitar Pemakaman di Medan Tolak Jenazah PDP Virus Corona
"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ucapnya.