Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta karena Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar

Selasa, 15 Oktober 2019 - 13:26:00 WIB
Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta karena Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar
Ramadhan Pohan. (Foto: Dok Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang rekannya, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar sehingga total kerugian keduanya menjadi Rp15,3 miliar. Namun, hingga kini, Savita Linda belum memenuhi panggilan JPU.

“Untuk bendahara terpidana Ramadhan Pohan, Linda, kami sudah panggil. Kami tunggu, tapi dia belum datang. Kalau nanti beberapa pemanggilan dia mangkir, baru kami jemput paksa,” kata Sumanggar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Serentak pada penghujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji Ramadhan Pohan sehingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan, isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut