Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Senin, 24 November 2025 - 16:25:00 WIB
Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar
Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. Dengan pengembalian terbaru, seluruh kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah tuntas.

Pada Senin (24/11/2025), penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari PT Nusa Dua Propertindo sebesar Rp113,435 miliar. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejati juga telah menerima Rp150 miliar. 

Total kerugian negara yang mencapai Rp263,435 miliar kini resmi dikembalikan seluruhnya. Kerugian negara ini muncul karena PT Nusa Dua Propertindo tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB. 

Perbuatan tersebut diduga melibatkan empat tersangka, yakni Irwan Perangin Angin (mantan Direktur PTPN II), Iwan Subakti (Direktur PT NDP Askani), Abdul Rahim Lubis (Kepala Kanwil BPN Sumut) serta Kepala BPN Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjaga keadilan dan kemanfaatan. Termasuk memastikan kepentingan konsumen dan operasional perusahaan tetap berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut