Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta karena Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar
MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ramadhan tiga tahun penjara terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses eksekusi Ramadhan Pohan dilakukan oleh Kejati Sumut pada Jumat (10/10/2019) lalu. “Betul, sudah kami eksekusi putusan MA atas nama saudara Ramadhan Pohan. Terpidana kini sudah kami tempatkan di Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukuman,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Sumanggar menjelaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Terpidana langsung memenuhi panggillan dari Kejati Sumut. “Saudara Ramadhan Pohan memenuhi panggilan langsung Kejati melalui surat dan langsung dieksekusi ke Tanjung Gusta,” kata Sumanggar.
Ramadhan Pohan harus menjalani masa hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan dari MA terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar yang dilaporkan oleh Laurez Hanry Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Putusan ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan yang juga memvonis Ramadhan Pohan dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara.