Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. Keduanya saat ini telah ditahan.
Kedua pejabat tersebut, Dante Sinaga, yang saat itu menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Terksangka lainnya, yaitu Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di Kantor Kejati Sumut, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
"Dari rangkaian penyidikan, tim telah menemukan dua alat buki yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka," ujar Indra dikutip, Sabtu (20/12/2025).