Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inalum Kantongi Rp8,03 Triliun dari Danantara untuk Garap Proyek Smelter Mempawah  
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:44:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 
Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal pada 2019. Keduanya saat ini telah ditahan.

Kedua pejabat tersebut, Dante Sinaga, yang saat itu menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Terksangka lainnya, yaitu Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di Kantor Kejati Sumut, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. 

"Dari rangkaian penyidikan, tim telah menemukan dua alat buki yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka," ujar Indra dikutip, Sabtu (20/12/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut