Polisi Tangkap 6 Komplotan Jambret di Medan yang Resahkan Warga
Catatan polisi, komplotan ini telah melakukan aksi jambret sebanyak tujuh kali di kawasan Medan Area. Selain menjambret, mereka juga terlibat kejahatan lain, seperti pencurian dengan modus congkel jendela.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa linggis, tang, satu buah tanggok ikan atau galah digunakan alat mengambil barang, satu unit motor, dua ponsel dan uang tunai ratusan ribu serta reta kotak ponsel.
"Anggota reskrim kami serta tim sabhara gencar patroli untuk mengamankan wilayah. Saat berpatroli kami menangkap pelaku dan mengembangkan kasusnya," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Selasa (23/6/2020).
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, keenam tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Medan Area. Mereka terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Donald Karouw