Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice
SLEMAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan setelah tercapai kesepakatan damai antara Hogi dan keluarga korban.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, kesepakatan restorative justice dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin (26/1/2026).
“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyebut kedua pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Mereka juga menyadari bahwa peristiwa tersebut sudah berlalu dan tidak diharapkan terjadi.
Meski telah sepakat menempuh restorative justice, bentuk perdamaian yang akan dijalani belum ditentukan. Hal itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak.