Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan
SLEMAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (43) dan menyebabkan dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Penyelesaian perkara ditempuh secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan, kesepakatan Kejari Sleman terapkan restorative justice dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin (26/1/2026).
“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa tersangka Hogi dan keluarga korban telah saling memaafkan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik hukum.
Meski demikian, Bambang menyebut bentuk perdamaian belum ditentukan secara rinci. Pembahasan lanjutan masih akan dilakukan oleh penasihat hukum masing-masing pihak.