Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Kapolresta Sleman usai Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kini Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:08:00 WIB
Nasib Kapolresta Sleman usai Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kini Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan menyusul kasus suami korban jambret jadi tersangka usai mengejar pelaku. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara oleh Polri menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku kejahatan.

Keputusan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).

Dia menjelaskan, keputusan Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026), ketika penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan dan perhatian publik secara luas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut