Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Kepada petugas, tesangka Bas mengaku nekat membawa sabu tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu tersebut.
“Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.
Sementara itu, tersangka Brewok mengaku sudah 3 kali mengendalikan bisnis sabu tersebut. Sebelumnya dia mengendalikan peredaran sabu seberat 4 kg.
“Yang kemarin 4 kg sabu juga saya yang kendalikan. Untuk ini kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” kata Brewok.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Patumbak. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.