Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu 100 Kg dan 50.000 Ekstasi Jaringan Medan-Jakarta
"Di dalam karung plastik tersebut berisi 50 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 50 kg dan satu kotak fiber berisi lima bungkus plastik transparan berisikan Narkotika ekstasi sebanyak 25.000 pil," ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka akan membawa barang tersebut ke salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM). Oleh petugas, kedua tersangka kemudian diarahkan ke lokasi tersebut untuk proses pengembangan pada Senin (17/8/2020).
Namun saat berada di lokasi tersebut, tersangka ST melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan golok. Akibat serangan tersebut, seorang petugas yakni Aiptu Partono mengalami luka.
"Petugas lainnya kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka ST. Namun saat proses perjalanan ke RS Bhayangkara, tersangka ST meninggal dunia," kata Martuani.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka HW dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika
"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block