Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!
Advertisement . Scroll to see content

Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:47:00 WIB
Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba
Ilustrasi perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun usai terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan saat penangkapan kasus narkoba. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Suhandri, pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya bersifat etik, tetapi juga memiliki unsur pidana yang serius.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” katanya.

Sidang sempat berlangsung panas saat dua saksi internal, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis, berdebat terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Perdebatan itu membuat majelis etik turun tangan untuk menenangkan suasana.

Dari keterangan para saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan dan pencatatan barang bukti narkotika jenis sabu.

Tim kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan anggotanya. Yakni selisih barang bukti, dua saksi menyebut berat sabu yang disita awalnya 70 gram, namun dalam berkas perkara tertulis 60 gram. Selisih 10 gram ini diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut