Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!
Advertisement . Scroll to see content

Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:47:00 WIB
Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba
Ilustrasi perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun usai terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan saat penangkapan kasus narkoba. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) dihukum demosi 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etikPolri. Pelanggaran itu terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi dalam penangkapan kasus narkoba.

Putusan sanksi etik ini dibacakan dalam sidang tertutup Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).

Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya putusan tersebut.

“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar AKBP Siti dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/10/2025).

Sidang etik yang berlangsung di Polda Sumut menghadirkan saksi internal kepolisian serta saksi eksternal dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut