Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba
MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) dihukum demosi 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etikPolri. Pelanggaran itu terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi dalam penangkapan kasus narkoba.
Putusan sanksi etik ini dibacakan dalam sidang tertutup Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).
Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya putusan tersebut.
“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar AKBP Siti dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/10/2025).
Sidang etik yang berlangsung di Polda Sumut menghadirkan saksi internal kepolisian serta saksi eksternal dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya persidangan.