Perempuan Muda di Medan Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Uangnya Buat Beli Sabu
MEDAN, iNews.id - Cindy (25) perempuan muda yang menjual anak temannya ke pria hidung belang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 5 tahun penjara. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11/2022).
JPU pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol dalam tuntutannya mengatakan, perempuan muda ini dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," ujar JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa.