Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Selain Azlansyah, dalam perkara ini Majelis Hakim PN Medan juga menyidangkan terdakwa lain bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29). Namun keduanya disidang dengan berkas terpisah.
Majelis hakim mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Azlansyah dan Fachmy karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Andriyansyah.
Vonis terhadap Azlansyah dan Fachmy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.