Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan
Advertisement . Scroll to see content

Narkoba di Lapas Lubukpakam, BNN: Napi Bayar Sipir Rp50 Juta Per Pekan

Senin, 24 September 2018 - 12:27:00 WIB
Narkoba di Lapas Lubukpakam, BNN: Napi Bayar Sipir Rp50 Juta Per Pekan
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (dua dari kiri) saat gelar perkara narkoba beberapa wktu lalu. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKPAKAM, iNews.id – Fakta baru terungkap atas kasus oknum sipir Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Lubukpakam yang nyambi jadi kurir narkoba dan melibatkan sejumlah narapidana (napi). Hasil pengembangan, napi yang mengendalikan narkoba dari dalam sel tahanan itu membayar Rp50 juta tiap pekannya untuk kelancaran bisnis barang haram tersebut.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, telah memeriksa napi bernama Dekyan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional dari balik penjara tersebut.

"Untuk melancaran aksinya, Dekyan membayar para petugas berkisar antara Rp50 juta per minggu. Uang itu biasanya disebut dengan sandi bayar SPP yang dikoordinir sipir berinisial MS dan sipir lainnya,” kata Arman, Senin (24/9/2018).


Hasil penyelidikan sementara, Dekyan sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Yakni mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan dipergunakan merekrut napi lain agar membantu bisnisnya dari dalam Lapas Lubukpakam.

“Kasus itu terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikannya mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut