Narkoba di Lapas Lubukpakam, BNN: Napi Bayar Sipir Rp50 Juta Per Pekan
LUBUKPAKAM, iNews.id – Fakta baru terungkap atas kasus oknum sipir Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Lubukpakam yang nyambi jadi kurir narkoba dan melibatkan sejumlah narapidana (napi). Hasil pengembangan, napi yang mengendalikan narkoba dari dalam sel tahanan itu membayar Rp50 juta tiap pekannya untuk kelancaran bisnis barang haram tersebut.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, telah memeriksa napi bernama Dekyan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional dari balik penjara tersebut.
"Untuk melancaran aksinya, Dekyan membayar para petugas berkisar antara Rp50 juta per minggu. Uang itu biasanya disebut dengan sandi bayar SPP yang dikoordinir sipir berinisial MS dan sipir lainnya,” kata Arman, Senin (24/9/2018).
Hasil penyelidikan sementara, Dekyan sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Yakni mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan dipergunakan merekrut napi lain agar membantu bisnisnya dari dalam Lapas Lubukpakam.
“Kasus itu terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikannya mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar jenderal bintang dua tersebut.