Narkoba di Lapas Lubukpakam, BNN: Napi Bayar Sipir Rp50 Juta Per Pekan
Barang bukti uang tunai saat penangkapan.
Diketahui, BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Lapas Lubukpakam dengan menyita 36,5 kilogram (kg) sabu serta 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi di Sumut pada 16 hingga 21 September 2018.
BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubukpakam dan menangkap Bayu seorang kurir yang mengantar contoh narkoba sabu untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 50 gram. Paket narkoba itu diterima sipir lapas berinisial MS atas suruhan napi bernama Dekyan.
Selanjutnya MS dan Bayu ditangkap dalam lapas pada saat serah terima narkotika tersebut. Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Lubukpakam maupun Kanwil Kemenkumham Sumut.
Editor: Donald Karouw