Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Orang

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:45:00 WIB
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Orang
Tim Tabur Kejati Sumut menangkan buronan terpidana perdagangan orang. (Foto: MNC Portal/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

"Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung  No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," katanya. 

Dia mengatakan, saat ditangkap buron terpidana perdagangan orang itu tidak melawan. 

"Tidak ada perlawanan pada saat tim kita mengamankan terpidana di rumahnya, " kata Dwi. 

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini membawa terpidana Stefen Agustinus  ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut