Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta
Advertisement . Scroll to see content

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:47:00 WIB
10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri
Buronan korupsi 10 tahun, eks kades Yoyo Iryadi saat menyerahkan diri di Kejari Kabupaten Bandung sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Kepala Desa Linggar Yoyo Iryadi yang menjadi buronan korupsi selama 10 tahun lebih akhirnya menyerahkan diri Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat (13/2/2026). Setelah lebih dari satu dekade masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan kades di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut kini resmi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan aparat penegak hukum. Yoyo mendatangi Kantor Kejari Bandung, sekaligus menandai berakhirnya pelarian panjang sejak putusan hukum tetap dijatuhkan pada 2013.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Fakhri, tim intelijen dan jaksa eksekutor terus melakukan pelacakan dan komunikasi hingga akhirnya Yoyo memilih menyerahkan diri secara sukarela.

Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, jaksa eksekutor langsung menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut