Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Orang
MEDAN, iNews id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan terpidana kasus perdagangan orang.
Buronan bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven itu ditangkap di kediamannya di Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1/2021)
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap terpidana ini atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.