Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Orang

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:45:00 WIB
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Perdagangan Orang
Tim Tabur Kejati Sumut menangkan buronan terpidana perdagangan orang. (Foto: MNC Portal/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan terpidana kasus perdagangan orang

Buronan bernama Stefen Agustinus alias Ko Aven itu ditangkap di kediamannya di Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1/2021)

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap terpidana ini atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur per tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Selanjutnya, kata mantan Kajari Medan ini, Tim Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana dan salah seorang tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. 

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut