8 Kasus Perdagangan Orang Ditangani Polda Kalbar Selama 2020, Total 11 Tersangka
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kaliamntan Barat (Kalbar) menangani delapan kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2020. Total ada sebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka,
"Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kalbar menangani delapan kasus di tahun ini," kata Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam paparan akhir tahun di Pontianak, Minggu (27/12/2020).
Dia menjelaskan, beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap di Kalbar, yakni kasus prostitusi sebanyak tiga kasus, kemudian ketenagakerjaan tiga kasus, satu kasus anak-anak, dan satu kasus penjualan bayi.
Selain kasus TPPO, ada juga kasus konservasi sumber daya alam (KSDA). Polda Kalbar setidaknya menindak lima kasus KSDA di tahun 2020.
"Lima kasus KSDA tersebut dengan rincian satu kasus perdagangan paruh Burung Enggang, kemudian satu kasus Binturung Kucing Kuwuk dan satu ekor burung Elang jawa, satu kasus orang hutan, satu kasus Trengiling dan satu kasus perdagangan ilegal telur penyu," ujarnya.