Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pupuk di Rutan Polda Sumut
Minggu, 05 September 2021 - 13:06:00 WIB
Pasaribu mengatakan, dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129. Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.
Dalam kasus ini masih ada DPO yang belum tertangkap yakni SL yang merupakan Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.
"Tersangka SS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto