Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pupuk di Rutan Polda Sumut

Minggu, 05 September 2021 - 13:06:00 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pupuk di Rutan Polda Sumut
Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara (Sumut) menahan tersangka korupsi pupuk PT Pupuk Kaltim di Rutan Polda Sumut.
Advertisement . Scroll to see content

Pasaribu mengatakan, dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. 

Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129. Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.

Dalam kasus ini masih ada DPO yang belum tertangkap yakni SL yang merupakan Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.

"Tersangka SS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut