Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kedapatan Buang Sabu, Pemuda di Tanjungmorawa Ditangkap Polisi

Senin, 08 Februari 2021 - 17:05:00 WIB
Kedapatan Buang Sabu, Pemuda di Tanjungmorawa Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa, Deliserdang. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa menangkap seorang pemuda yang kedapatan membuang sabu, Sabtu (6/2/2021). Pelaku bernama Hermansyah alias Aldo (22) warga Jalan Irian Gang Pembangunan, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ditangkap petugas di rumahnya. 

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya penyalahgunaan sabu di Kelurahan Pekan, Tanjungmorawa. Selanjutnya, petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. 

"Pemuda tersebut kemudian kami amankan di sekitar kediamannya," ujar Sawangin, Senin (8/2/2021). 

Saat diamankan, tersangka berusaha membuang alat bukti yang berada ditangannya. Namun aksi berhasil dilihat oleh petugas yang mengamankan.

"Aksinya berhasil kami ketahui. Kami kemudian meminta tersangka mengambil kembali barang bukti yang dibuangnya tersebut," ucapnya. 

Saat dicek, barang yang dibuang tersangka berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik klip berukuran kecil. Selanjutnya tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Tanjungmorawa. 

Untuk proses lebih lanjut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran polisi. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut