Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Vonis Masing-Masing para Terdakwa

Selasa, 13 April 2021 - 08:09:00 WIB
Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Vonis Masing-Masing para Terdakwa
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum bervariasi 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut. Mereka dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6,5 miliar dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJ APBD 2012 dan APBD Perubahan 2013.

Hakim ketua Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Syamsul juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp477.500.000 dalam sidang vonis secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/4/2021).

Kemudian terdakwa Ramli divonis 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp497.500.000. Tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh UP yaitu Jamaluddin Rp497.500.000, Japorman Saragih Rp427 juta, Rahmad P Hasibuan Rp500 juta dan Layari Sinukaban Rp377.500.000.

Terdakwa lainnya yaitu Robert Nainggolan juga telah mengembalikan UP Rp327.500.000, Ahmad Husen Hutagalung Rp752.500.000 dan Nurhasanah Rp472.500.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut