Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai

Rabu, 18 November 2020 - 13:26:00 WIB
Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai
Pelaku penyelundupan ganja cair yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: iNews/Amiruddin)
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan tersangka, dia memesan ganja cair itu melalui sebuah aplikasi. Menurutnya, siapa saja bisa memesan bila sudah mengunduh aplikasi tersebut. Dia mengaku tidak tahu jika cairan dalam botol yang dipesannya mengandung THC atau senyawa utama dalam tanaman ganja.

"Saya hanya bayar ongkos kirimnya saja. Untuk produknya tidak ada biaya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut