Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: 8 Orang Tersangka

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:04:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: 8 Orang Tersangka
Tangkapan layar kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)
Advertisement . Scroll to see content

"Masih terus kami dalami. Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," katanya. 

Diketahui, polisi menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022).

Dari penyelidikan awal, kerangkeng manusia ini digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.

Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng. 

Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut