Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: 8 Orang Tersangka

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:04:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: 8 Orang Tersangka
Tangkapan layar kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujar Hadi, Senin (21/3/2022).

Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia. Dia pun meminta dukungan seluruh masyarakat untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut