Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerangkeng, LPSK Perkirakan Bupati Langkat Raup Untung Rp177,5 M dari Perbudakan

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:36:00 WIB
Kasus Kerangkeng, LPSK Perkirakan Bupati Langkat Raup Untung Rp177,5 M dari Perbudakan
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat (Foto: Dok Diskominfo Langkat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memperkirakan keuntungan yang diperoleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) mencapai sebesar Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern. Hal ini mengacu pernyataan Kapolda Sumut bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan di bisnisnya tanpa digaji.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," ujar Edwin di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Terbit sepenuhnya memanfaatkan situasi akut para pecandu narkoba untuk memeroleh keuntungan dengan tidak membayar upah mereka sebagai tenaga kerja demi kepentingan bisnis pribadi miliknya.

Edwin juga menyebutkan, terdapat banyak cerita kelam yang diperoleh tim LPSK saat melakukan kegiatan koordinasi, investigasi dan penelaahan sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Tim LPSK menemukan benang merah tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Hal itu diperburuk dengan ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut