Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba Rp1 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 20 Januari 2022 - 01:35:00 WIB
Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba Rp1 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejari Tanjungbalai membacakan tuntutan kepada 12 polisi di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Namun setelah itu, di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.

Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian Tele datang mengambil satu kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat enam kilogram seharga Rp1 miliar. Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.

Polda Sumut mengendus praktik tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut